SBY dan Prabowo Tolak UU Pemilu, Mendagri: Sudah Disepakati Partai Politik di DPR RI
Pemerintah menyindir partai politik yang masih menolak pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah disahkan di DPR RI.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menyindir partai politik yang masih menolak pengesahan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah disahkan di DPR RI.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak ada alasan bagi partai politik untuk menentang pengesahan UU Pemilu karena sudah diputuskanDPR.
Terkait adanya fraksi yang 'walk out' saat sidang paripurna, bukan menjadi alasan atau jadi dasar bagi partai politik untuk tidak mengakui Undang-Undang Pemilu.
Baca: Hanura Sebut Pertemuan SBY Dengan Prabowo Memperjelas Peta Politik di Parlemen
"Jangan diartikan kalau ada fraksi atau partai yang 'walk out' terus menolak dan tidak mengakui, tidak," kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Tjahjo mengingatkan Undang-Undang Pemilu nantinya akan dilaksanakan partai politik yang ikut Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Jika memang tidak setuju, lanjut dia, partai politik harusnya mengeluarkan sikap saat masih di panitia kerja (panja).
"Ya kalau tidak setuju dengan undang-undang itu harusnya dibahas panja paripurna. Kalau tidak, ada elemen masyarakat lain yang bisa menggugat secara hukum ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Baca: Tjahjo Kumolo Anggap Wajar Pertemuan SBY Dengan Prabowo
Namun, Tjahjo kembali menegaskan partai politik sudah menyepakati Undang-Undang Pemilu ketika disahkan di DPR RI.
"Sebagai partai politik sudah sepakat di DPR," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya, pertemuan antara Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga membahas Undang-Undang Pemilu.
Baca: Agus Hermanto Sebut Pertemuan SBY dan Prabowo Tidak Istimewa
Praobowo saat memberikan keterangan pers di Cikeas, mengatakan partainya menolak bertanggungjawab terhadap lahirnya Undang-Undang Pemilu tersebut.
"Undang-Undang Pemilu yang baru saja dilahirkan, disahkan oleh DPR, kita tidak ikut bertanggungjawab. Kita tidak mau ditertawakan sejarah," kata Prabowo, tadi malam.
Bekas Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat itu menegaskan Partai Gerindra tidak ingin ikut dalam aturan yang melawan logika.
"PT (presidential treshold) 20 persen adalah lelucon politik yang menipu Indonesia, saya tidak mau terlibat yang seperti itu," kata Prabowo.