Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Mojokerto Gontai Diberondong Penyidik KPK 22 Pertanyan

Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Kamis (27/7/2017) malam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wali Kota Mojokerto Gontai Diberondong Penyidik KPK 22 Pertanyan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus gontai usai diperiksa penyidk KPK sampai Kamis (27/7/2017) malam. Masud diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017. TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Kamis (27/7/2017) malam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama lebih dari enam jam, Masud Yunus diperiksa sebagai saksi‎ kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 untuk tersangka Umar Faruq (UF).

Ditemui usai pemeriksaan, Masud tampak kelelahan. Keluar dari lobi KPK pria yang menggunakan batik dan peci hitam ini berjalan pelan didampingi beberapa ajudannya.

"Tadi saya ditanya 22 pertanyaan, sudah saya jawab," ucap Masud.

BERITA TERKAIT

Dikonfirmasi apakah dirinya memerintahkan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PU Mojokerto, untuk menyuap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017, Masud membantah.

"Saya tidak ada perintah itu (menyuap), tidak tahu juga itu inisiatif siapa," ia menegaskan.

Selain Masud penyidik KPK juga memeriksa Sekda Mojokerto, Agus Nirbito. Pemeriksaan pada Agus lebih dulu selesai dibandingkan pemeriksaan pada Masud Yunus.

Usai pemeriksaan Agus enggan ‎berbicara banyak soal materi pemeriksaan. Pria yang menggunakan kemeja batik merah ini memilih menghindari awak media.

Terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya soal aliran dana dan setoran ke DPRD.

"‎Wali Kota dan Sekda Mojokerto hadir diperiksa. Keduanya kami konfirmasi soal indikasi aliran dana dan sejauhmana pengetahuan wali kota dan Sekda soal indikasi setoran ke DPRD Mojokerto," terang Febri.

Sejumlah pertemuan-pertemuan juga dikonfirmasi kepada keduanya‎. Khusus untuk Sekda Mojokerto, penyidik menanyakan pembahasan anggaran di APBD Mojokerto.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Penetapan tersangka ini hasil operasi tangkap tangan Satgas KPK di Mojokerto. Satgas memeriksa mereka intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Wiwiet diketahui menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah ada kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.

Sebagai pemberi suap Wiwiet dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas