Wali Kota Mojokerto Gontai Diberondong Penyidik KPK 22 Pertanyan
Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Kamis (27/7/2017) malam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus pada Kamis (27/7/2017) malam selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selama lebih dari enam jam, Masud Yunus diperiksa sebagai saksi kasus suap pengalihan anggaran Dinas PUPR Kota Mojokerto tahun 2017 untuk tersangka Umar Faruq (UF).
Ditemui usai pemeriksaan, Masud tampak kelelahan. Keluar dari lobi KPK pria yang menggunakan batik dan peci hitam ini berjalan pelan didampingi beberapa ajudannya.
"Tadi saya ditanya 22 pertanyaan, sudah saya jawab," ucap Masud.
Anaknya Terus Dipalak Teman Sekolah, Ibu Ini Datangi Rumah Pelaku tapi Ia Justru Disambut Parang https://t.co/HTNWRhhHKK via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Ayah Buatkan Anaknya Gubuk untuk Bersetubuh dengan Banyak Pria, Ritual Aneh Terungkap! https://t.co/MwkNM1PR3k via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Dua Balita Dipamiti Beli Bensin Selama Berjam-jam, Hal Tak Diduga Terjadi Kepada Ibunya https://t.co/KuKWqNy73J via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 27, 2017
Dikonfirmasi apakah dirinya memerintahkan Wiwiet Febryanto, Kepala Dinas PU Mojokerto, untuk menyuap pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto sejumlah Rp 13 milyar tahun anggaran 2017, Masud membantah.
"Saya tidak ada perintah itu (menyuap), tidak tahu juga itu inisiatif siapa," ia menegaskan.
Selain Masud penyidik KPK juga memeriksa Sekda Mojokerto, Agus Nirbito. Pemeriksaan pada Agus lebih dulu selesai dibandingkan pemeriksaan pada Masud Yunus.
Usai pemeriksaan Agus enggan berbicara banyak soal materi pemeriksaan. Pria yang menggunakan kemeja batik merah ini memilih menghindari awak media.
Terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik diantaranya soal aliran dana dan setoran ke DPRD.
"Wali Kota dan Sekda Mojokerto hadir diperiksa. Keduanya kami konfirmasi soal indikasi aliran dana dan sejauhmana pengetahuan wali kota dan Sekda soal indikasi setoran ke DPRD Mojokerto," terang Febri.
Sejumlah pertemuan-pertemuan juga dikonfirmasi kepada keduanya. Khusus untuk Sekda Mojokerto, penyidik menanyakan pembahasan anggaran di APBD Mojokerto.
Dalam kasus ini penyidik KPK telah menetapkan 4 tersangka di antaranya Ketua DPRD Mojokerto Purnomo dan dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, serta Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Penetapan tersangka ini hasil operasi tangkap tangan Satgas KPK di Mojokerto. Satgas memeriksa mereka intensif hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Wiwiet diketahui menyuap pimpinan DPRD Kota Mojokerto setelah ada kesepakatan akan memberikan komitmen fee sejumlah Rp 500 juta untuk memuluskan pengalihan anggaran tersebut.
Sebagai pemberi suap Wiwiet dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.