Mahasiswa Trisakti Menilai DPR Tidak Perlu Mengawasi KPK Dengan Hak Angket
Delegasi Mahasiswa Trisakti merasa masih ada hal yang mengganjal terkait dengan obyek hak angket KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam RDP antara Pansus Angket KPK dengan Mahasiswa Universitas Trisakti dan Koalisi rakyat untuk Parlemen, delegasi Mahasiswa Trisakti merasa masih ada hal yang mengganjal terkait dengan obyek hak angket KPK.
Menurut mereka, dari 22 lembaga yang disebutkan dalam penjelasan pasal 79 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD 3, tidak sedikitpun menyebutkan tentang lembaga KPK.
Berdasarkan hal itulah, mahasiswa Trisakti menilai bahwa KPK tidak tepat dijadikan sebagai obyek hak angket.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus Hak Angket KPK DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan bahwa berdasarkan pasal 79 ayat 3 itu juga, DPR mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi penyelidikan terhadap KPK.
“DPR adalah pembentuk undang-undang sekaligus dia juga sebagai pengawas atas pelaksanaan undang-undang. Berlandaskan pasal 79 ayat 3 itu juga DPR mempunyai kewenangan untuk melaksanakan fungsi peyelidikan atas pelaksanaan undang-undang. Kami meyakini betul bahwa KPK adalah termasuk obyek penyelidikan tersebut,” papar Agun di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Agun menghargai pandangan pemikiran yang disampaikan oleh para mahasiswa Trisakti. Menurutnya ciri karakteristik masyarakat intelektual adalah rasionalitas.