Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur Secara Langsung Tabrak Undang-Undang

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana Presiden RI menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur Secara Langsung Tabrak Undang-Undang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota DPR RI Khatibul Umam Wiranu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana Presiden RI menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Ia menilai wacana tersebut perlu mempertimbangkan sejumlah hal.

Pertama, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah.

Baca: MUI Sepakat Dana Haji Untuk Bangun Infrastruktur Dengan Syarat

Hal tersebut sesuai amanat Pasal 48 Ayat (3) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan tersebut daripada mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," kata Khatibul melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Minggu (30/7/2017).

Berita Rekomendasi

Kedua, Khatibul menuturkan penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah.

Serta memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas.

Menurut dia, prinsip syariah tersebut harus dipatuhi betul.

Baca: Hidayat Nur Wahid Tegaskan Dana Haji Harus Digunakan Untuk Kepentingan Umat

"Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," kata Politikus Demokrat itu.

Ketiga, Khatibul mengingatkan investasi dana haji melalui BPKH harus atas persetujuan Dewan Pengawas dan DPR.

Hal itu sesuai amanat Undang-undang.

BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan ke Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya.

"Dewan Pengawas yang di dalamnya ada unsur Pakar Syariah harus mengkaji hal tersebut," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas