Dana Haji Diinvestasikan Untuk Infrastruktur Secara Langsung Tabrak Undang-Undang
Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu angkat bicara mengenai wacana Presiden RI menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Begitu juga DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khatibul meminta BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji.
Jemaah, kata Khatibul, harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.
Khatibul mengungkapkan dana haji sesungguhnya sudah sejak 7 tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu 35,2 Triliun.
"Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," tutur Khatibul.
Khatibul mengatakan dana haji harus difokuskan untuk kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Soal Penggerebekan Beras Maknyus, Komisioner Ombudsman RI: Siapa yang Bisiki Pak Tito? https://t.co/qxUCnJ47ZM via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 26 Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci.
Seperti membangun hotel bagi jemaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa dibanding digunakan untuk infrastruktur umum di dalam negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.