Komisi V DPR Pertanyakan Kemenhub Beri Izin Pesawat Besar Beroperasi di Bandara Halim
"Kemenhub seharusnya sudah tahu kondisi Bandara Halim apakah mampu atau tidak melayani B777,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi V mempertanyakan dasar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan izin pesawat berbadan besar seperti Boeing 777 beroperasi di Bandara Halim Perdana Kusuma.
Padahal Bandara Halim tidak memungkinkan untuk dipergunakan pesawat besar.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menyusul kerusakan landasan pacu Bandara Halim Perdana Kusuma akibat tidak mampu menahan beban pesawat tipe B777 milik Garuda yang mengakut jemaah haji, Jumat (28/7/2017) lalu.
"Kemenhub seharusnya sudah tahu kondisi Bandara Halim apakah mampu atau tidak melayani B777," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2017).
Menurut dia, tanpa pesawat berbadan besar saja landasan Bandara Halim sering rusak karena memang bukan didesain untuk bandara komersial.
"Tapi kenapa masih dipaksakan? Untung saja tidak terjadi kecelakaan," katanya.
Sigit menilai Kemenhub harus serius terkait keselamatan penerbangan.
Kemenhub seharusnya sudah mampu memperkirakan dampak dari pengoperasian pesawat pengangkut jamaah haji itu akan menyebabkan kerusakan di landasan pacu.
Untuk itu, Politikus PKS itu kembali mengingatkan Kemenhub untuk bertindak hati-hati dalam memberi izin mendarat dan terbang bagi pesawat.
Soal Penggerebekan Beras Maknyus, Komisioner Ombudsman RI: Siapa yang Bisiki Pak Tito? https://t.co/qxUCnJ47ZM via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Sebagai penanggung jawab keselamatan penerbangan seharusnya Kemenhub lebih berhati-hati dalam kordinasi dengan kementerian lain dalam memberi izin pesawat berbadan lebar untuk angkutan haji.
Dalam hal ini dengan kementerian agama dengan alasan sudah menetapkan Bandara Halim sebagai embarkasi.