Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Sepakat Dana Haji Untuk Bangun Infrastruktur Dengan Syarat

"Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kyai Maruf,"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI Sepakat Dana Haji Untuk Bangun Infrastruktur Dengan Syarat
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL BOMANTAMA
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. 

Laporan wartawan Tribunnews.com Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul pro kontra tentang pemanfaatan dana setoran haji yang masuk dalam daftar antrian pemberangkatan haji.

Pemerintah menginginkan agar dana haji bisa dikelola dengan baik dengan cara diinvestasikan untuk proyek-proyek infrastruktur.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif.

Hal itu pun kata Niam sejalan dengan Fatwa MUI

"Forum Ijtima Ulama menyepakati bolehnya memproduktifkan dana haji yang disetorkan jamaah untuk investasi sepanjang dilakukan sesuai syariah dan ada kemaslahatan," ujar Niam, Minggu (30/7/2017).

Lebih lanjut Niam menjelaskan, MUI telah melakukan pembahasan masalah ini melalui forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Cipasung Jawa Barat 2012 lalu.

BERITA TERKAIT

"Kebetulan saya yang memimpin sidang pleno penetapannya waktu itu, bersama Kyai Maruf," ujarnya.

Lebih lanjut Niam menyebutkan dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya.

Hal ini termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syari adalah milik pendaftar (calon haji).

"Sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syari yang membuat calon haji tersebut gagal berangkat, dana setoran haji wajib dikembalikan
kepada calon haji atau ahli warisnya," kata Niam.

Niam memaparkan dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama, boleh ditasharrufkan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan).

Dalam hal ini penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk.

Sedangkan hasil penempatan/investasi tersebut merupakan milik calon haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata).

"Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan yang wajar/tidak berlebihan," papar Niam.


Niam menambahkan Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk  keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.

"Akan tetapi harus dipastikan dilakukan sesuai ketentuan syariah dan manfaatnya kembali kepada jamaah," kata Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas