Pembekuan Anggaran Pramuka Sebab Ketuanya Hadiri acara HTI Dinilai Tak Masuk Akal
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk tidak menyalahgunakan Perppu Organisasi Masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk tidak menyalahgunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat terhadap Pramuka. Pasalnya, akibat diberlakukannya perppu ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga membekukan anggaran Pramuka sebesar Rp 10 miliar.
Menpora Imam Nahrawi membekukan anggaran Pramuka dengan alasan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Dault pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Padahal, kehadiran Adhyaksa di acara HTI dilakukan saat Perppu Ormas belum diberlakukan.
“Kalau memang benar anggaran pramuka di stop oleh pemerintah karena alasan itu, ini bagian dari penyalahgunaan penerapan Perppu Ormas,” tegas Sutan, sesaat sebelum dimulainya Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2017).
Politisi F-Gerindra itu menegaskan, keputusan pemerintah membekukan anggaran Pramuka dirasa salah alamat. Pasalnya, Pramuka bukanlah HTI yang telah dilarang pemerintah. Untuk itu Sutan meminta Menpora untuk lebih bijak dalam menyikapi masalah ini.
“Jangan korbankan Pramuka dalam masalah ini. Mari kita semua bersikap bijak dan mencari solusi yang bisa mendinginkan semua, karena pramuka ini merupakan aset besar pembinaan generasi muda bangsa, dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi,” pesan politisi asal dapil Jambi itu. (Pemberitaan DPR RI)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.