Duh! 1.200.000 Butir Ekstasi dari Belanda Diselundupkan ke Indonesia, Dikendalikan dari Penjara
"Setelah diinterograsi tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda.
Polisi menangkap menangkap dua orang tersangka jaringan narkoba yaitu Liu Kit Cung alias Cung yang bertugas sebagai penerima dan Erwin yang menjadi kurir.
"Pada 21 Juli berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dari Belanda dengan jumlah barang bukti 120 bungkus," ujar Dirtipid Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto kepada wartawan, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik aluminium 2.2 kg dalam satu kemasan. Satu butir ekstasi sama dengan 0.2 gram atau ada 10.000 butir dengan total 1,2 juta butir.
Eko menjelaskan bahwa dua orang tersebut diketahui dikendalikan dari Lapas Nusa Kambangan. Cung ditangkap pada di Paku Haji, Kabupaten Tangerang.
"Setelah diinterograsi tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng," tambahnya.
Untuk tersangka Erwin sendiri ditangkap pada (23/7) di Alam Sutra, berdasarkan hasil pengembangan dengan Control Delivery sebanyak 56 bungkus ekstasi (sesuai perintah tersangka Aseng pengendali dari LP Nusa Kambangan).
Usai menangkap keduanya, polisi sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
"Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," tandasnya.
Sebelumnya, polisi pada Sabtu (15/7) juga telah menangkap empat orang tersangka asal Warga Negara Taiwan yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng. Keempatnya ditangkap karena telah menyelundupkan sabu seberat 1,2 ton, di sebuah kapal yang berada di Anyer, Banten.