Elza Syarief Diperiksa untuk Tersangka Markus Nari
penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi untuk tersangka di kasus ini, Markus Nari atau MN.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, terus disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Senin (31/7/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi untuk tersangka di kasus ini, Markus Nari atau MN.
"Ada dua saksi yang diagendakan diperiksa untuk tersangka MN. Mereka yakni Herlina Atmadja, swasta dan Elza Syarief, pengacara," terang Febri.
Febri menambahkan pemeriksaan pada para saksi dilakukan untuk melengkapi berkas, sehingga bisa rampung dan masuk tahap penuntutan.
Diketahui, Politisi Golkar Markus Nari menyandang dua status tersangka di KPK.
Pertama, kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.
Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.
Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.