Kasus Bakamla, KPK Periksa Politikus PDIP, Fahmi Habsyi
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ali Fahmi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
Dalam agenda penjadwalan hari ini, Senin (31/7/2017), Fahmi yang juga menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Viva Kreasi Investindo bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NH (Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain Fahmi, hari ini penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bakamla, Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono.
Selanjutnya saksi yang juga dipanggil ialah anggota Tim Teknis Pendampingan Pelaksanaan Pengadaan Bakamla, Dikki Triwasananda, dan seorang karyawan, Slamet Tripono.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka NH demi kelengkapan berkas," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap di Bakamla. Mereka yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.
Tersangka lainnya yakni tiga petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Ketiga petinggi PT Merial Esa diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sementara itu, POM TNI juga telah menetapkan tersangka dari kalangan militer yang diduga turut terlibat dan menerima uang panas proyek ini. Satu tersangka militer tersebut yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang Udoyo.