Keterangan Rohadi Soal Uang Untuk Hakim Ifa Sudewi Dianggap Tidak Memiliki Nilai Pembuktian
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan keterangan Rohadi tidak memiliki nilai pembuktian.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan keterangan Rohadi tidak memiliki nilai pembuktian.
Sebelumnya Rohadi dalam sidang Saipul Jamil mengaku dirinya meminta uang kepada Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul Jamil atas perintah Hakim Ifa Sudewi.
Diketahui Ifa Sudewi merupakan hakim yang memutus kasus pencabulan Saipul Jamil.
Namun dalam kesaksian untuk terdakwa Berthanatalia, Kasman Sangaji, dan dirinya sendiri, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri jakarta Utara tersebut mengatakan dirinya yang berinisiatif meminta uang.
"Meskipun dalam keterangannya Rohadi mengatakan bahwa saksi Ifa Sudewi tidak pernah memerintahkan dirinya untuk meminta uang kepada pengacara perkara Saipul Jamil," kata Ketua Majelis Hakim Basin Sinaga saat membacakan pertimbangan hakim, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (31/7/2017).
Setelah majelis hakim meneliti keterangannya dalam perkara-perkara yang sudah diputus tersebut, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan keterangannya di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keteranganya.
"Menimbang bahwa keterangan saksi Rohadi ini tidak didukung bukti-bukti lainnya maupun saksi yang lain sehingga keterangan tersebut merupakan yang berdiri sendiri," kata Baslin Sinaga.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat 5 dan ayat 6 KUHAP, keterangan saksi yang tidak konsisten serta tidak didukung bukti-bukti lainnya maka keterangan tersebut tidak dapat dipercaya.
Sehingga tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai mana dimaksud pasal 183 KUHAP.
Sebelum mendapat promosi jadi ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ifa Sudewi adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa dan Dasma menangani sengketa perkara Golkar bersama Lilik Mulyadi.
Rohadi mengatakan uang Rp 250 juta yang dia terima dari Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil untuk hakim ketua Ifa Sudewi.
Menurut Rohadi, jumlah uang tersebut diatur advokat atau penasehat hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Rohadi mengaku selama ini berbohong karena diminta suami Bertha, Karel Tuppu.
Karel dulunya adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan mendapat promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.