Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Dana Haji Sudah Sejak 2010 Diinvestasikan Untuk Infrastruktur

Secara prinsip, tegas dia, boleh selama mekanisme syariah, mashlahat, hati-hati dan bertanggung jawab.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ternyata Dana Haji Sudah Sejak 2010 Diinvestasikan Untuk Infrastruktur
Ist
Maman Imanulhaq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq pun menyebutkan, dana haji sampai 28 Februari 2017 berjumlah Rp 93,2 triliun (tabel Posisi Kas Dana Haji).

Terus apakah selama ini sudah ada dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah?

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyakan dari laporan keuangan haji tahun 2016, itu menunjukkan sudah banyak dan besar dana haji yang digunakan untuk infrastruktur atau untuk membantu APBN pemerintah.

Ia mencatat, Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau untuk infrastruktur bisa melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sampai saat ini diinvestasi dari dana haji berjumlah Rp35,2 Triliun.

"Besar Dana itu sebesar itu. Kemudian, ada lagi PBS (Project Based Sukuk) senilai Rp400 miliar," ungkap Ketua Lembaga Dakwah PBNU ini kepada Tribunnews.com, Senin (31/7/2017).

"Jadi bagi yang mengerti, sesungguhnya dana haji sudah sejak tahun 2010 diinvestasikan dan berkontribusi pada pembangunan negara ini, termasuk untuk infrastruktur," katanya.

Berita Rekomendasi

Sukuk SDHI ini, ia menjelaskan, non-tradeable alias ada tenggat waktunya. Tidak bisa diredeem atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo.

Sedangkan imbuhnya, sukuk PBS bisa diredeem kapanpun melalui pasar sekunder.

Sifat SBSN atau sukuk sifatnya investasi jangka panjang yang aman dan tingkat imbalannya lebih besar dari deposito.

Ada yang aneh juga, kata dia, dana haji pernah diinvestasikan ke SUN (Surat Utang Negara) sebanyak Rp134,3 miliar dalam bentuk Dolar AS.

Dia tegaskan, SUN itu bukan instrumen syariah, alias tidak halal.

"Rezim yang melakukan ini sekarang jadi anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang sudah dilantik. Hati-hati!!!"ujarnya.

Jadi, ia menjelaskan, hampir 40 persen dana haji sudah untuk infrastruktur sejak 7 tahun lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas