Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng.

Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan.

Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Berita Rekomendasi

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas