Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) 

Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.

Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi.

"Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya.

Dikawal Ketat

Polres Probolinggo menyiapkan 200 personel untuk mengamankan jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi didakwa membunuh dua pengikutnya di padepokan miliknya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Rencananya, Taat Pribadi sebagai pimpinan sekaligus guru besar padepokan ini akan menjalani sidang dengan agenda putusan siang ini.

Sidang Dimas Kanjeng
Penjagaan super ketat di PN Kraksaan Probolinggo jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA
Berita Rekomendasi

Sejak pagi, petugas gabungan dari Polres Probolinggo, dan Brimob sudah berjaga di areal Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Mereka tampak memeriksa ruang persidangan satu per satu. Mereka memastikan ruang persidangan ini steril dari benda yang berbahaya.

Bahkan, penjagaan di PN pun lebih diperketat. Masing-masing personel polisi dilengkapi dengan senjata.

Setiap pengikut padepokan yang hendak masuk ke PN pun diperiksa.

Polisi memeriksa barang bawaan pengikut padepokan yang hendak memberikan support ke guru besarnya.

Pengunjung Sidang Dimas Kanjeng
Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

Polisi membuka tas, dan semua barang bawannya termasuk makanan.

Ada beberapa barang yang dianggap membahayakan langsung diamankan polisi seperti korek api, dan masih banyak yang lainnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas