Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) 

"Kami akan selalu siaga menjaga jalannya persidangan ini. Kami berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah bersosialisasi dan duduk bersama dengan para pengikut padepokan.

Para pengikut diimbau agar tidak bersikap anarkis atau brutal setelah Taat Pribadi divonis majelis hakim.

Pengunjung Sidang Dimas Kanjeng_3
Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

"Kami meminta mereka untuk menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim. Jangan sampai mereka berbuat hal yang tidak-tidak," paparnya.

Sementara itu, para pengikut padepokan sudah memadati PN Kraksaan.

Para pengikut sebagian masih di luar menunggu diizinkan masuk ke dalam persidangan meski sidang baru dimulai pukul 11.00. (*)

(Kompas.com/Ahmad Faisol, Surya.co.id/Galih Lintartika)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas