Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim
Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.
Editor:
Wahid Nurdin
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017)
"Kami akan selalu siaga menjaga jalannya persidangan ini. Kami berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah bersosialisasi dan duduk bersama dengan para pengikut padepokan.
Para pengikut diimbau agar tidak bersikap anarkis atau brutal setelah Taat Pribadi divonis majelis hakim.
"Kami meminta mereka untuk menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim. Jangan sampai mereka berbuat hal yang tidak-tidak," paparnya.
Sementara itu, para pengikut padepokan sudah memadati PN Kraksaan.
Para pengikut sebagian masih di luar menunggu diizinkan masuk ke dalam persidangan meski sidang baru dimulai pukul 11.00. (*)
(Kompas.com/Ahmad Faisol, Surya.co.id/Galih Lintartika)
Berita Populer
Baca tanpa iklan