Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Ini yang Meringankan dan Memberatkan Menurut Hakim
KOMPAS.com/Achmad Faizal
Foto Dokumen: Dimas Kanjeng Disumpah sebelum bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/3/2017) 

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, 200 personel ini disebar dan dibagi menjadi empat titik.

Ada yang fokus di dalam ruang persidangan, di area parkiran dan luar PN Kraksaan, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dan pengikut padepokan.

"Kami akan selalu siaga menjaga jalannya persidangan ini. Kami berharap tidak ada kejadian yang tidak diinginkan terjadi," katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah bersosialisasi dan duduk bersama dengan para pengikut padepokan.

Para pengikut diimbau agar tidak bersikap anarkis atau brutal setelah Taat Pribadi divonis majelis hakim.

Pengunjung Sidang Dimas Kanjeng_3
Pengunjung PN Kraksaan Probolinggo diperiksa jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Selasa (1/8/2017). SURYA/GALIH LINTARTIKA

"Kami meminta mereka untuk menghormati dan menerima semua putusan majelis hakim. Jangan sampai mereka berbuat hal yang tidak-tidak," paparnya.

Sementara itu, para pengikut padepokan sudah memadati PN Kraksaan.

Berita Rekomendasi

Para pengikut sebagian masih di luar menunggu diizinkan masuk ke dalam persidangan meski sidang baru dimulai pukul 11.00. (*)

(Kompas.com/Ahmad Faisol, Surya.co.id/Galih Lintartika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas