Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yulianis Tidak Sebut Adnan Pandu ke Mahfud MD

Mahfud, saat dihubungi, menceritakan semua yang dikatakan oleh Yulianis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Yulianis Tidak Sebut Adnan Pandu ke Mahfud MD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group yang juga mantan anak buah Nazarudin, Yulianis sebelum menyampaikan keterangan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017). Rapat tersebut meminta keterangan Yulianis mengenai proses penanganan perkara hingga pelaporannya yang tidak ditindaklanjuti KPK, dan membahas perusahaan yang masih dikendalikan oleh Nazaruddin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Nazarudin, Yulianis pada medio 2015 sempat melakukan pertemuan dengan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD untuk membicarakan masalah Nazarudin yang masih dapat mengelola perusahaannya meski sudah berada di dalam penjara.

Mahfud, saat dihubungi, menceritakan semua yang dikatakan oleh Yulianis saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, hampir sama persis dengan yang dibicarakan saat Yulianis datang ke Kantor Mahfud di Jalan Dempo, Matraman, Jakarta Pusat.

Hanya saja, ada yang berbeda dari pernyataan Yulianis dengan Mahfud, yaitu tidak menyebut nama Mantan Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja yang menjadi satu diantara sekian nama pejabat yang disebut Yulianis pernah menerima aliran dana dari Nazarudin.

"Hampir semuanya sama dengan yang disebut oleh Yulianis di Pansus Angket KPK. Hanya satu nama saja yang tidak disebut ke saya, yaitu nama Adnan Pandu," kata dia, Jakarta, Senin (31/7)

Padahal, jelas Mahfud, saat Yulianis bersama dengan Gede Pasek dan juga Sopir Nazaruddin, Aan Ikyaudin datang ke kantornya, hampir semua pejabat negara mulai dari menteri, dirjen, anggota DPR hingga rektor universitas diberitahukan oleh mantan wakil direktur keuangan Permai Grup itu.

Pertemuan Mahfud dengan Yulianis diawali dari 'forward' twitter Yulianis kepada Mahfud oleh Gede Pasek. Saat itu, dirinya juga tidak mengerti apa maksud Gede Pasek memberikan cuitan itu kepada dirinya. Namun, Pasek, kata Mahfud merasa percaya dengan dia atas rekam jejaknya selama ini.

Berita Rekomendasi

Mantan Menteri Kehakiman pada era Gus Dur itu, akhirnya meminta kepada loyalis Anas Urbaningrum itu untuk datang ke kantornya dengan membawa serta Yulianis pada Juli 2015 untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan di akun twitter pribadi Yulianis.

"Saat itu, saya yakin betul kalau itu Yulianis dari KTP-nya dan mengonfirmasi beberapa pertanyaan saat sidang dan segala macam, karena dia kan sudah memakai cadar waktu itu," ujar Mahfud.

Yulianis saat itu, juga sempat memberi puluhan lembar kertas 'print-out' kepada Mahfud yang berisikan nama-nama perusahaan Nazarudin yang berjumlah 52 perusahaan dan nama-nama yang pernah menerima aliran dana dari Nazarudin.

Nama dan data itu lah yang kemudian dibeberkan oleh Yulianis di RDPU dengan Pansus Angket KPK.

"Intinya, saat itu, Yulianis hanya ingin memberitahu saya, kalau Nazarudin sering berada di sebuah rumah untuk tetap menjalankan perusahaannya. Begitu juga di dalam penjara," lanjutnya.

Sudah Dilaporkan KPK

Yulianis mengaku pada 2015 lalu kepada Mahfud, sudah melaporkannya semua hal yang dia tahu kepada KPK, baik nama-nama yang menerima aliran dana dari mantan bendahara umum Partai Demokrat itu, sampai data perusahaan yang masih dikelola Nazarudin.

Oktober 2015, saat KPK masih di bawah kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki, Mahfud sempat dimintai pendapatnya dihadapan penyidik KPK dan mengatakan bahwa semua data yang diberikan oleh Yulianis sedang dalam pemeriksaan.

"Seorang penyidik KPK bilang saat itu, sedang dilakukan pemeriksaan. Bukan didiamkan seperti yang Yulianis katakan kemarin," jelasnya.

Hanya saja, tidak mudah bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap nama-nama yang diberikan Yulianis karena terlalu rumit keterkaitannya.

"Terlalu sulit. Kalau mau periksa si ini, harus selesaikan masalah si itu, karena terkait semua dari si A, nanti ketemu si C sampai Z," jelas dia.

Kesulitan membuka kasus, kata Mahfud, bukan serta merta KPK tidak melakukan tindaklanjut atas laporan yang sudah disampaikan oleh Yulianis. Pasalnya, hal itu memang dirasa tidak mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Mahfud menyarankan kepada Yulianis untuk melaporkan aliran dana yang menurut Yulianis telah diberikan kepada Adnan Pandu ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan Agung agar tidak ada Conflict of Interest, jika melaporkan aliran dana tersebut ke KPK.

"Seharusnya memang Yulianis lapor saja ke Polisi atau Jaksa Agung. Kalau ke KPK, nanti khawatirnya ada kepentingan lain. Sebaliknya, Adnan Pandu tidak perlu melaporkan Yulianis, karena sayang kan hanya pencemaran nama baik saja," kata dia.

Atau, menurut Mahfud, KPK segera memanggil Yulianis, Elza Syarief dan Adnan Pandu untuk dikonfrontir dalam sebuah pertemuan, agar semua pernyataan Yulianis di Pansus Angket KPK dapat dibuktikan.

Pansus Minta Adnan Bicara

Meski sudah membantah semua hal yang dikatakan oleh Yulianis terkait dirinya, Adnan dinilai harus melakukan keterangan secara resmi di forum yang resmi.

Hal itu, dikatakan oleh Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Taufiqulhadi yang menjelaskan selama ini pernyataan Adnan tidak di dalam forum yang resmi. Berbeda dengan pernyataan Yulianis yang berada di bawah sumpah.

"Ya bicara dong di forum resmi yang memberikan keterangan di bawah sumpah. Jangan hanya membantah saja di media. Semua orang bisa, tapi di forum resmi kan berbeda nanti," jelasnya saat dihubungi.

Taufiqulhadi juga mempersilakan kepada kedua belah pihak, baik Yulianis maupun Adnan Pandu untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian apabila ada sesuatu yang tidak bisa diterima oleh keduanya.

Pengadilan, jelas dia, akan menjadi tempat yang baik untuk menentukan siapa yang bersalah, mengingat Indonesia merupakan negara hukum yang semua warga negaranya harus mematuhi proses hukum yang berlaku.

"Itu akan lebih bagus kalau memberikan pernyataan di pengadilan. Kita kan negara hukum," ucapnya.

Catatan redaksi:

Judul artikel berita ini sebelumnya adalah 'Keterangan Mahfud MD kepada Pansus Angket: Yulianis Tidak Sebut Adnan Pandu'.

Judul itu kami koreksi karena tidak akurat dengan konteks dan isi berita.

Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan tersebut dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas