Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Vonis 10 Tahun Kasus Pajak PT EKP Bisa Jadi Pembelajaran

Vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Vonis 10 Tahun Kasus Pajak PT EKP Bisa Jadi Pembelajaran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah berharap vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pajak PT EKP pada Handang Soekarno bisa menjadi pembelajaran.

"Vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain," kata Febri, Selasa (1/8/2017).

Febri melanjutkan hal ini juga sekaligus bentuk dukungan institusi penegak hukum terhadap upaya memaksimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dengan cara memproses pihak yang menyalahgunakan kewenangannya selama bertugas.

"Sektor pajak juga menjadi konsern bersama yang perlu dijaga," ucap Febri.

Lebih lanjut Febri juga membenarkan hari ini dilakukan eksekusi pada Handang ke Lapas Kelas 1 Semarang, Kedung Pane.

Eksekusi terhadap bekas Kasubdit Pemeriksaan Bukti Permulaan, Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak dan Penyidik PNS pada Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya ke Lembaga Pemsyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, permintaan Handang dipenjara di Semarang dikabulkan.

BERITA TERKAIT

"Alasan kemanusiaan dan masa depan pendidikan anak. Atas permohonan anaknya," kata JPU KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Jakarta, Senin (31/7/2017).

Handang pada persidangan sebelumnya memang mengajukan permohonan agar menjalani hukuman pidana di Semarang.

Handang mengaku kini adalah orang tua untuk tiga anaknya setelah bercerai dengan istrinya.

Walau mendekam di balik jeruji, Handang ingin tetap bisa mendidik anak-anak perempuannya.

Dua diantaranya masih sekolah, sementara yang sulung sudah lulus dari perguruan tinggi.

"Meskipun saat ini saya sudah tidak berkerja dan tidak berpengahsilan, dalam keterbatasan namun sebagai orang tua saya masih memiliki tanggung jawab dan membina dan berkomunikasi dengan segala keterbatasn yang ada," ungkap Handang.

Handang mengungkapkan anak-anaknya akan membutuhkan biaya yang besar jika ingin menjenguk ayahnya apabila dia ditahan di Bandung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas