Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Vonis 10 Tahun Kasus Pajak PT EKP Bisa Jadi Pembelajaran

Vonis yang berat dalam kasus suap terkait pajak ini diharapkan memberikan efek jera terhadap pihak-pihak lain

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Vonis 10 Tahun Kasus Pajak PT EKP Bisa Jadi Pembelajaran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017). Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis kepada Handang Soekarno pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sebelumnya, Handang Soekarno divonis pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta.

Handang terbukti secara secara sah melakukan perbuatan korupsi.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni dituntut pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 750 juta.

Handang dinilai terbukti melakukan perbuatan korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Handang menerima janji sebesar 148.500 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Uang tersebut merupakan sebagian dari jumah yang dijanjian Rp 6 miliar agar Handang membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Permasalahan pajak tersebut antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas