Setnov Masih Fokus Kepada Tugas-Tugas Sebagai Ketua DPR RI
Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
TRIBUNNEWS.COM - Setya Novanto hingga saat ini belum memutuskan apakah akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Anggota Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Christina Aryani.
Novanto terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2009-2014.
"Bapak Setya Novanto sampai saat ini juga belum memikirkan untuk menempuh praperadilan," ujar Christina melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7/2017).
Ia menambahkan, Novanto saat ini masih fokus kepada tugas-tugas sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar. Selain itu, Novanto hingga saat ini belum menunjuk siapapun menjadi kuasa hukumnya untuk menghadapi proses hukum di KPK.
Novanto merupakan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Menurut KPK, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).