Ayah 2 Anak Tanam Ganja Demi Obati Istri, Kini Justru Kehilangan Pasangan dan Dihukum Penjara
Beberapa bulan belakangan, Fidelis Arie Sudewarto (36) warga Sanggau, Kalimantan Barat menjadi tahanan BNN.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Beberapa bulan belakangan, Fidelis Arie Sudewarto (36) warga Sanggau, Kalimantan Barat menjadi tahanan BNN.
Ia didakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja (cannabis sativa).
Bukan sembarangan, Fidelis diketahui menanam puluhan pohon ganja untuk pengobatan mendiang istrinya.
Yeni Riawati, istri Fidelis, menderita syringomyelia.
Penyakit tersebut diderita Yeni sejak hamil anak kedua, 2013 silam.
Adapun, syringomyelia dipicu oleh tumbuhnya kista berisi cairan di dalam sumsum tulang belakang.
Malangnya lagi, syringomyelia digolongkan sebagai penyakit langka.
Yeni diketahui sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Ia berpindah-pindah rumah sakit, dokter hingga obat namun tak kunjung sembuh.
Hingga akhirnya, suatu saat sang suami melakukan pencarian di Internet.
Baca: Surat untuk Istri Pledoi Mengharukan dari Fidelis Arie
Dari aktivitas tersebut, Fidelis akhirnya menemukan sedikit titik terang.
Dari beberapa artikel yang dibacanya, sejumlah ahli bahkan penderita penyakit yang sama mengatakan syringomyelia bisa disembuhkan dengan mengonsumsi ekstrak ganja.
Fidelis lantas mencoba cara tersebut.
Perlahan namun pasti, kondisi sang istri pun membaik.
Hingga akhirnya, Fidelis memberanikan diri menanam pohon ganja.
Namun tak sembarangan. Fidelis pun berniat mencari surat rekomendasi dari pihak Badan Narkotika Nasional.
Sayang, usahanya justru berakhir dengan penangkapan dan dijebloskannya Fidelis ke tahanan.
Fidelis tak cuma harus berurusan dengan hukum, tapi ia juga harus kehilangan belahan jiwanya.
Mengutip Kompas.com, tepat 32 hari setelah Fidelis ditangkap, Yeni meninggal dunia.
Tentunya, hal ini lantaran pengobatan terhadap Yeni dihentikan serta tak adanya pendampingan sang suami yang selama ini selalu ada.
Saat Yeni sudah tak ada di dunia, kasus hukum terhadap Fidelis pun masih berlanjut.
Sejumlah sidang dijalani ayah tiga anak tersebut dengan tabah.
Pada Rabu (2/8/2017) hari ini, Fidelis akhirnya mendapati keputusan pasti.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis delapan bulan kurungan penjara untuk Fidelis.
Tak cuma itu, ia juga dituntut denda Rp 1 milliar rupiah atau subsider 1 bulan penjara.
"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu Yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar hakim sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Hakim menilai perbuatan Fidelis salah dan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan hakim sebelumnya.
Pasalnya, oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
Adapun, hal yang memberatkan hukuman Fidelis menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.
"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar hakim. (Tribunwow.com/Dhika Intan).