Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Utama PT IBU dalam Kasus Beras

Polisi mengungkapkan bahwa dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Polri Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Utama PT IBU dalam Kasus Beras
Warta Kota/Dwi Rizki
Satgas Pangan menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul di Jalan Rengasbandung KM 60, Kelurahan Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan penetapan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) dalam kasus beras yang diduga melakukan praktik kecurangan terhadap konsumen dan pihak lain serta melanggar Undang-Undang Pangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengungkapkan bahwa dua produk beras PT IBU, Ayam Jago dan Maknyus tidak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Pelanggaran yang pertama yang dilakukan oleh PT IBU adalah pada sistem pelabelan di merk Ayam Jago dan Maknyus yang menggunakan SNI tahun 2008.

Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI. Dalam pelabelannya PT IBU tidak mencantumkan mutu bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.

Lalu, PT IBU memberikan informasi yang menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Sebagai Contoh disini merk Ayam Jago merah punya SNI 2008 ditentukan mutu I, ada istilahnya kadar air sekian jadi kualitas berasnya. Nah, Dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," papar Martinus.

BERITA REKOMENDASI

PT IBU juga juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal menurut Martinus, AKG dalam peraturan di BPOM hanya bisa diterapkan pada produk olahan sementara beras tidak termasuk di dalamnya.

"Karena AKG itu diatur BPOM dalam pasal 6 ini untuk produk olahan artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," jelas Martinus.

Seperti diketahui, polisi menetapkan TW sebagi tersangka setelah menjalani pemeriksaan tadi malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas