Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Penangkapan Bupati Pamekasan, Fakta Pertama Tersenyum Ketika Dijemput KPK

Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK bersama Kajari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Editor: Samuel Febrianto
zoom-in 5 Fakta Penangkapan Bupati Pamekasan, Fakta Pertama Tersenyum Ketika Dijemput KPK
KOMPAS.COM/TAUFIQURRAHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap KPK bersama Kajari Pamekasan, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Fakta-faktanya bikin geleng kepala, Kamis (3/8/2017).

Berikut 5 fakta yang dirangkum TribunWow.com.

1. Bupati ditangkap dengan sejumlah pejabat

Bupati Pamekasan ditangkap bersama beberapa pejabat.

Seperti dikutip dari Kompas.com, beberapa pejabat yang ditangkap antara lain Kepala Inspektorat Sucipto Utomo lalu Kepala Kejari Rudi Indra Prasetya.

Selain itu turut diamankan pula Kepala Seksi Intel Sugeng, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan dan dua staf Kejari, serta dua staf Inspektorat dari Pemkab Pamekasan.

BERITA TERKAIT

Dua kepala desa juga ikut dibawa, yakni Agus Kepala Desa Dasuk, Kecamatan Pademawu, Muhammad Ridwan, Kepala Desa Mapper, Kecamatan Proppo.

Rombongan diangkut menggunakan bus milik Sabhara Polres Pamekasan dengan pengawalan Petugas Sabhara.

2. Bupati Pamekasan memiliki pengaruh politik yang kuat

Informasi secara umum yang beredar, Achmad Syafii merupakan politikus yang andal.

Ia merintis karier politiknya cukup lama dan jejak politiknya mengejutkan.

Ahmad Syafii pertama kali melangkah di ranah politik melalui Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ia pernah menjadi anggota legislatif PPP periode 1997-1999 kemudian berlanjut 1999-2003.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas