Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK
"Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka suap Kajari Pamekasan terkait penghentian kasus korupsi dana desa diperiksa intensif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya mereka diterbangkan dari Surabaya ke jakarta dan tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017) pagi.
Mereka masing-masing Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD).
Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus mulyadi (AGM), dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).
Usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/7/2017) petang, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan kelima tersangka. tersebut
Keluar dari lobi KPK, kelima tersangka sudah mengenakan rompi tahanan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tersangka Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY) ditahan di Rutan KPK.
Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.
"Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Kejaksaan Agung Bantah Kecolongan Dalam OTT Kajari Pamekasan
Lalu tersangka Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan dan pemberkasan," kata Febri.
Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur.
Kasus dana desa tersebut mencuat karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).