Jamwas Akan Panggil Kajati Jatim Maruli Hutagalung
Kajati seharusnya bertanggung jawab kepada kinerja, serta melakukan pengawasan terhadap Kajari yang berada di wilayahnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) Widyo Pramono, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Hal tersebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kajari Pamekasan Rudi Prasetya.
"Kita teliti, tidak tertutup kemungkinan kita akan lakukan sejauh mana, ada keterlibatannya yang mekanismenya salah," ujar Widio kepada Tribunnews.com di Kejagung, Jakarta (Kamis (3/8/2017).
Menurut Widio, Kajati seharusnya bertanggung jawab kepada kinerja, serta melakukan pengawasan terhadap Kajari yang berada di wilayahnya.
Widio mengaku telah memberikan peringatan kepada para Kajati untuk melakukan pengawasan ketat kepada para Kajari saat raker.
"Saya sudah peringatkan. Kajati jangan sampai di wilayah itu lengah. Jangan sampai tidak kontrol, Jangan gak jadi di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik," tegas Widio.
Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka setelah menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.
Dia disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.