Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung HM Prasetyo Didesak Mundur

Prasetyo diminta mundur karena tidak mampu mengendalikan atau mengawasi jaksa-jaksa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung HM Prasetyo Didesak Mundur
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Koalisi Pemantau Peradilan dari kanan ke kiri: peneliti Masyarakat Pementau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia Muhammad Rizaldi, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Ginting, peneliti hukum Indonesia Corruption Watch Lalola Easter. 

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Nurmallo divonis 7 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan.

2. Jaksa Devianti Rohaini, jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pada 2 November 2016 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, akhirnya memvonis jaksa Fahri Devi divonis 5 tahun denda Rp 300 juta, subsider kurungan empat bulan

3. Jaksa Farizal (Kejati Sumatra Barat).
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016).

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.

Berita Rekomendasi

4. Jaksa Parlin Purba (Kejati Bengkulu).
Pada 9 Juni 2017 KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.

Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta.

5. Jaksa berinisial Rudi Indra Prasetya (Kejari Pamekasan).
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Agustus 2017 diberitakan menangkap Kajari Pamekasan, Jatim berinisal RI di Pamekasan, Madura, Jatim.

Selain Kepala Kejari Pamekasan, ditahan pula Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, dua orang staf inspektorat, dan dua kepala desa di Pamekasan.

Penangkapan KPK ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus alokasi dana desa yang mengucur di Kabupaten Pamekasan tahun 2015-2016. Kasus sedang ditangani oleh Kejari Pamekasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas