Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Izin Dicabut, Kemeterian Agama: ‎First Travel Wajib Kembalikan Uang Jemaah Atau Berangkatkan Umroh

"Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama,"

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Izin Dicabut, Kemeterian Agama: ‎First Travel Wajib Kembalikan Uang Jemaah Atau Berangkatkan Umroh
KOMPAS IMAGES
Calon jamaah umrah di kantor First Travel 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi, Mastuki mengatakan, pencabutan izin dilakukan karena ‎First Anugerah Karya Wisata dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran.

Khususnya Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Atas pelanggaran tersebut dikenakan sanksi sesuai Pasal 69 pada PP yang sama," ujar Mastuki dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (05/08/2017).

Menurutnya, pelanggaran tersebut berupa tindakan penelantaran jemaah umrah yang mengakibatkan gagal berangkat ke Arab Saudi.

Berita Rekomendasi

Serta menimbulkan kerugian materi dan immateri yang dialami jemaah umrah.

"KMA berisi sanksi tersebut sudah diserahkan melalui pengantar surat kepada pihak PT. First Anugerah Karya Wisata," ucapnya.

Mastuki berharap kepada ‎masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, tetap tenang karena meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya.

“Mereka tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun," katanya.

‎Kementerian Agama sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan untuk masyarakat.

PT First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat, telepon 021-87705858, email info@firsttravel.co.id.

Mereka membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jalan TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jalan HR Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016.

Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

Kisruh penyelenggaraan umrah First Travel mulai mengemuka ketika terjadi kegagalan pemberangkatan jemaah pada 28 Maret 2017 lalu.

Dalam kejadian itu jemaah diinapkan di hotel sekitar Bandara Soekarno-Hatta.

Sejak saat itu Kementerian Agama telah melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas