Jalani Tugas Wakil Rakyat, Victor Laiskodat Tidak Dapat Dikenakan Sanksi
Menurutnya berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU MD3, bahwa apa yang disampaikan Victor Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan saat menyampaikan pidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus 2017, Ketua Fraksi Partai NasDem Victor Laiskodat tengah menjalankan kewajiban reses.
Menurutnya berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 Juncto Pasal 224 UU MD3, bahwa apa yang disampaikan Victor Laiskodat tidak dapat dikenakan sanksi apapun.
"Karena merupakan hak imunitas bersifat absolut mutlak, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 (4) UU MD3, pengecualian mengemukakan hasil rapat yang disepakati bersifat tertutup dan yang termasuk kategori rahasia negara meskipun makna teks rahasia negara masih berifat kabur tidak inperatif dalam UU," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/8/2017).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, tidak ada kewajiban bagi Partai NasDem untuk memberikan sanksi.
"Justru memberikan perlindungan konstitusional sebagai anggota DPR RI dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana diperintahkan oleh UU MD3," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.