Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Tetap Ingin Selesaikan Pernyataan Arief Poyuono di Ranah Hukum

"Permintaan maaf telah kami terima dalam bentuk surat, tetapi ada proses-proses hukum yang harus diselesaikan,"

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Tetap Ingin Selesaikan Pernyataan Arief Poyuono di Ranah Hukum
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto saat ditemui usai mengunjungi kediaman Hamzah Haz, di Jalan Patra Kuningan XV, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tetap akan menyelesaikan kasus pernyataan politikus Gerindra Arief Poyuono di ranah hukum.

"Permintaan maaf telah kami terima dalam bentuk surat, tetapi ada proses-proses hukum yang harus diselesaikan," ujar Hasto, di kediaman Hamzah Haz, Jalan Patra Kuningan XV, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2017).

Baca: Edhy Prabowo: Pidato Viktor Sudah Menyentuh Marwah Gerindra

Ia pun berharap adanya keadilan dari aparat penegak hukum tekait pernyataan yang dilontarkan Arief Poyuono.

Politikus Gerindra tersebut sebelumnya menyebut wajar PDIP disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Sebagai negara hukum, tentu saja kita berharap keadilan dan kebenaran (ditegakkan)," kata Hasto.

Berita Rekomendasi

Baca: Politikus Gerindra: Partai Penolak Perppu Ormas Dianalogikan Mendukung Khilafah Itu Menyesatkan

Lebih lanjut Hasto mengingatkan agar setiap politisi selalu berhati-hati dalam bicara.

Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran agar berpikir terlebih dahulu sebelum menyampaikan pernyataan.

"Ini merupakan bagian dari pembelajaran, untuk sekali lagi hati hati dalam berbicara sebagai (seorang) politisi," kata Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas