KPK Duga Kamil Mubarok Masih Terima Setoran Meski Sudah Pindah Komisi
Tiga saksi yang seluruhnya Kepala Dinas di Pemprov Jawa Timur, Senin (7/8/2017) memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga saksi yang seluruhnya Kepala Dinas di Provinsi Jawa Timur, Senin (7/8/2017) memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Ketiganya yakni HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, dan Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Baca: Tiga Saksi Untuk Tak Penuhi Panggilan KPK Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saksi M Ardi Prasetiawan, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Heru Tjahjono, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka Mochmmad Basuki (MB), Ketua Komisi B DPRD Jatim.
Saksi HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka M Kamil Mubarok (KMK), anggota DPRD Provinsi Jatim.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka MKM dan MB," ucap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan sebelumnya M Kamil Mubarok adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan Moch Basuki.
Baca: Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar
Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.
Febri melanjutkan dua dari saksi yang diperiksa hari ini yakni Ardi dan Samsul sebelumnya telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan kedepan mulai pertengahan Juni 2017.
Selain keduanya, M Kamil Mubarok yang kini berstatus tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan saat statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Ardi dan Samsul sebelumnya telah memberikan uang suap ke Ketua Komisi B DPRD Jatim, Moch Basuki yang kini tersangka.
Ardi memberikan uang Rp 50 juta sementara Samsul menyerahkan uang Rp 100 juta.
Terkait kasus ini beberapa kepala dinas juga telah diperiksa seperti Purnomo Hadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Prov Jatim, Kepala Dinas Pariwisata Prov Jatim, Zaenal Arif dan lainnya.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung, Santoso dan M Kamil Mubarok.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minggu lalu, Kamis (3/8/2017) penyidik KPK telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat (ABR).