KPK : Geledah Kantor Balaikota Malang bukan Operasi Tangkap Tangan
KPK membenarkan adanya penggeledahan di Balai Kota Malang. Tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah membenarkan adanya penggeledahan di Balai Kota Malang. Tepatnya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Rabu (9/8/2017).
Hingga kini proses penggeledahan di KPK masih berlangsung. Alhasil beberapa pegawai di sana terpaksa berada di luar kantor karena penyidik KPK masih fokus melakukan penggeledahan.
"Penggeledahan, bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun karena kebutuhan tindakan di penyidikan informasi lebih rinci belum dapat disampaikan," ucap Febri dalam pesan singkatnya, Rabu (9/8/2017).
Baca: Sambangi KPK, Yudi Latief : Korupsi Bertentangan dengan Pancasila
Sayangnya, Febri enggan membeberkan soal penggeledahan itu terkait dengan kasus apa serta barang bukti apa saja yang telah disita penyidik
Saat ini, kantor DPUPR kota Malang telah disegel oleh penyidik KPK. Wali kota Malang, Moch Anton juga diketahui tengah berada di ruangannya saat penggeledahan berlangsung.
Baca: Fakta-fakta Ngeri Insiden Pelajar SD di Sukabumi Tewas Usai Kelahi dengan Temannya
Febri menambahkan penggeledahan tidak hanya di satu lokasi tapi di beberapa lokasi lain, salah satunya di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
"Hari ini di sejumlah tempat di Malang dilakukan penggeledahan dan penyegelan lokasi perkantoran," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.