Petani Menginginkan Kenaikan Harga
Sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres No. 5 tahun 2015.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi meminta pemerintah untuk merevisi Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras.
“Saat ini, untuk gabah kering panen harganya Rp 3.700,-/kg, kemudian untuk beras medium Rp 7.300/kg. Ini perlu ada revisi atau kenaikan, untuk berapanya nanti pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar,” ujar Viva saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi IV dengan Bulog di Gudang Bulog Sub Divre XI Jember, Jawa Timur, Senin (31/7).
Memang tidak setiap tahun Inpres ini direvisi, lanjutnya, tergantung pada situasi dan pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, petani untung, menurut Viva tanpa adanya revisi dari HPP ini juga tidak ada masalah.
“Tapi ini karena sudah ada kenaikan BBM dan kenaikan harga yang lain, sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres No. 5 tahun 2015,” lanjut Viva.
“Kami sudah meminta pada pemerintah untuk mengkaji secara teliti terhadap Inpres No. 5 tahun 2015 yang selama 5 tahun ini belum pernah direvisi, dan ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring dengan kenaikan BBM,” ujarnya.
Sementara itu, ada laporan dari masyarakat bahwa harga terendah yang beredar itu Rp 7.800,-/kg sementara HPP yang ditetapkan di Inpres No 5 tahun 2015 yaitu Rp 7.300,-/kg.
Dalam hal ini, Ketua Tim Komisi IV yang juga Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron berpendapat ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan juga dapat menyebabkan inflasi.
“Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya akan dibawah koordinasi Menteri Perekonomian karena hal ini juga menyangkut persoalan multisektor,” tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.