Dibawa ke RS, Ini Kata Putra Abu Bakar Baasyir Soal Kondisi Ayahnya
Terpidana kasus teroris Ustadz Abu Bakar Ba'asyir harus dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.
Editor: Ferdinand Waskita
Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, kata Mahendradatta, tidak pernah mengeluh sakit.
"Tepatnya beliau lebih banyak memendam rasa daripada mengeluh, sehingga sulit juga bagi orang lain mengetahui apa yang diderita beliau," kata Mahendradatta.
Selama di rumah sakit, Ba'asyir mendapat pengawalan dari pihak lapas selayaknya narapidana super maximum security.
Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
Majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid atau JAT itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 Jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono.
Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009.
Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror.
Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum.
Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.
Penulis: Damanhuri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.