Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Desa Nilai Belum Perlu Ada Lembaga Baru Untuk Awasi Dana Desa

"Karena sekarang kan ada tekanan untuk membuat badan pengawas baru, sebetulnya tidak perlu. Lembaga pengawas yang ada sudah cukup,"

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Desa Nilai Belum Perlu Ada Lembaga Baru Untuk Awasi Dana Desa
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Eko Putro Sandjojo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo‎ menilai saat ini belum perlu dibentuk suatu badan pengawas baru untuk mengawasi dana desa.

"Karena sekarang kan ada tekanan untuk membuat badan pengawas baru, sebetulnya tidak perlu. Lembaga pengawas yang ada sudah cukup," kata Eko di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Baca: Kejagung Klaim Kasus di Pamekasan Tidak Akan Terjadi Jika Didampingi TP4

Eko menuturkan, fokus utama dalam pengelolaan dana desa adalah pengawasan optimal agar tidak ada celah untuk terjadinya korupsi.

Menurutnya, adanya badan baru tidak menjamin akan hilangnya penyelewengan dana desa.

"‎Kita bukan membentuk lembaga pengawas baru, tapi kita tangani bagaimana memberantas korupsinya. Bagaimana supaya korupsinya tidak terjadi lagi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Sejumlah Ormas Islam Mengadu Kapada Fadli Zon, Khawatir Kasus Victor Laiskodat Seperti Kasus Ahok

Masih kata Eko, saat ini di Indonesia sudah ada lembaga yang khusus menangani korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun menurutnya, adanya KPK pun korupsi masih tetap terjadi di negara ini.

"Karena lembaga-lembaga pemberantasan korupsi‎ ini ada banyak. Ada KPK, tapi korupsi masih jalan terus. ‎Karena kalau korupsi itu yang harus ditangani korupsiya, bukan bikin lembaga baru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas