Polri Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Arab, Puluhan Wanita Jadi Korban
Kasus itu terkait penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus perdagangan manusia jaringan Suriah. Dua tersangka berinisial RF dan NVI telah diringkus.
Kasus itu terkait penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
"Ada korban yang dieksploitasi tidak dibayar yang dikirim ke Damaskus," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).
Ari Dono mengungkapkan kejadian tersebut berlangsung sejak September 2014 hingga Desember 2016.
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus operandi memalsukan identitas korban.
"Nama korban tidak sesuai aslinya dan tahun lahir korban yang dituakan," tambah Ari.
Sementara itu, Bareskrim juga mengungkap kasus yang sama, yakni jaringan Abu Dhabi (Uni Emirat Arab). Dalam pengembangan, polisi meringkus enam pelaku.
Enam pelaku tersebut di antaranya berasal dari perusahaan pengirim para korban, yakni PT Nurafi Ilman Jaya, pengurus Visa di Kedutaan Abu Dhabi, dan sponsor.
Dari PT Nurafi Ilman di antaranya ditangkap Fadel Assagaf (penanggung jawab, Muliati (admin), Hera Sulfawati
(Pengelola penampungan), Abdul Rahman Assagaf sebagai Pengurusan Visa di Kedutaan Abu Dhabi, Husni Ahmad Assagaf (Direktur) serta H Abdul Badar (sponsor).
Korban yang diselamatkan di antaranya 10 orang, AN, AR, MY, NJ, JR, NF, SW, AN, dan NN.
Para tersangka menggunakan izin PT Nurafi Ilman sebagai penyalur. Namun izin yanh dimiliki sudah tidak berlaku.
"PT Nurafi Ilman sudah dicabut ijinnya akan tetapi masih melaksanakan aktifitas pengiriman TKI ke Timur Tengah," jelas Ari Dono.(*)