KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang
"Saat menggeledah rumah dinas tersangka MAW, penyidik menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang yaitu Rp 20 juta, SGD 955 dan RM 911,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing dari rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono (MAW), Rabu (9/8/2017).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan diduga uang tersebut terkait dengan dua kasus suap yang menjerat Arief Wicaksono sebagai tersangka di KPK.
"Saat menggeledah rumah dinas tersangka MAW, penyidik menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang yaitu Rp 20 juta, SGD 955 dan RM 911," ujar Febri, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Ketua DPRD Kota Malang Sandang Status Tersangka Dalam Dua Kasus Suap Berbeda di KPK
Seperti telah diketahui, Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima suap dari dua pihak berbeda.
Alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.
Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.
Baca: KPK: Johannes Marlien Saksi Kunci Kasus E-KTP Sudah Meninggal di Amerika
Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.
Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.
Hari ini, Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.