KPK Tetapkan Sekda Dumai Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis secara resmi soal penindakan timnya di Pekanbaru, Riau.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis secara resmi soal penindakan timnya di Pekanbaru, Riau. Hal itu terkait pencegahan terhadap Sekretaris Daerah Kota Dumai (Sekdako Dumai) , H Muhammad Nasir sehingga batal berangkat ke tanah suci pada Sabtu (5/8/2017) kemarin hingga serangkaian penggeledahan disana.
"KPK telah meningkatkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015 ke penyidikan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah,di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).
Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pertama yakni Muhammad Nasir (MNS) Sekdako Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK. Kedua yakni Hobby Siregar (HOS), direktur PT Mawatindo Road Construction.
Baca: Saksi Kunci Meninggal Dunia di AS, KPK Tetap Usut Kasus e-KTP
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar. KPK menyangkakan keduanya melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Febri.
Untuk kebutuhan pengembangan dan penyidikan, selama tiga hari berturut-turut pada Senin-Rabu, 7-9 Agustus 2017 penyidik KPK menggeledah di tiga daerah seperti Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
Penggeledahan di Pekabaru dilakukan 7 Agustus 2017, yang digeledah ialah rumah mantan Bupati Kabupaten Bengkalis, Heriyan Saleh dan rumah tersangka Muhammad Nasir.
Penggeledahan di Bengkalis dilakukan 8 Agustus 2017, yang digeledah ialah Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, Kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustuanri.
Baca: Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem Diduga Tewas Akibat Luka Tembak
Di Kota Dumai, penggeledahan dilakukan di rumah saksi Hermanto-subcont dan dilakukan penyegelan di ruangan di rumah dinas Sekda Dumai. Lalu di hari yang sama, 9 Agustus 2017 penyidik menggeledah kantor PT Mawarindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim-Subcont di Pulau Rupat.
"Dari penggeledahan di 10 lokasi tadi, kami menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa HP, handdisk, dan dua motor milik PT Mawatindo," tambah Febri.
Untuk kebutuhan penyidikan dan pemeriksaan kedua tersangka telah dilakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.