Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Satelit di Bakamla

Kali ini, Jumat (11/8/2017) penyidik memeriksa Sekertaris Jendral DPR RI, Achmad Djuned untuk melengkapi berkas tersangka Nofel Hasan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Satelit di Bakamla
dok. DPR RI
Sekjen DPR RI Achmad Djuned saat melepas lima orang pegawai Setjen DPR RI yang telah memasuki masa purna baktinya di ruang rapat Sekjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (22/6/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasus dugaan suap ‎proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan (NH) terus berproses di KPK.

Kali ini, Jumat (11/8/2017) penyidik memeriksa Sekertaris Jendral DPR RI, Achmad Djuned untuk melengkapi berkas tersangka Nofel Hasan.

Baca: KPK Akan Pindahkan Lokasi Safe House?

"Achmad Djuned kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NH," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Achmad Djuned dipanggil karena diduga mengetahui kongkalikong proyek yang berujung pada korupsi, yakni saat masih proses pembahasan anggaran proyek di DPR RI.

Proses pembahasan anggaran ini melibatkan sejumlah anggota DPR RI, diantaranya Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi.

Fayakhun telah bolak balik diperiksa penyidik KPK. Bahkan, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta ini telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terkait kepentingan penyidikan Nofel Hasan.

BERITA REKOMENDASI

Selain memeriksa Achmad Djuned, Febri menuturkan penyidik juga memeriksa Nofel Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"NH diperiksa sebagai tersangka," tambah Febri.

‎Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka‎ yakni, Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Tiga tersangka lainnya yakni, petinggi PT Merial Esa yakni, Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan Muhammad Adami Okta. Ketiga petinggi PT Merial Esa tersebut diduga sebagai pihak pemberi suap.

Pengungkapan kasus ini hasil kerjasama antara KPK dengan Puspom TNI. POM TNI sendiri telah menetapkan satu tersangka dari kalangan militer. Satu tersangka militer tersebut yakni, Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksma Bambang‎ Udoyo.


Kongkalikong dalam proses pembahasan anggaran tidak lepas dari campur tangan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Ali Fahmi diduga sebagai 'penyambung lidah' pemilik PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah ke Bakamla. Ali Fahmi bahkan yang menjanjikan proyek Bakamla ke Fahmi Darmawansyah.

Dalam persidangan kasus suap Bakamla terungkap bahwa Fahmi Darmawansyah menyerahkan uang puluhan miliar ke Ali Fahmi.

Uang itu diminta oleh Ali Fahmi untuk 'mengurus' anggaran proyek Bakamla di DPR. Ada beberapa anggota DPR yang diduga kecipratan uang puluhan miliar tersebut.

Ali Fahmi sendiri hingga kini tidak diketahui keberadaanya, dia tidak pernah hadir saat diminta bersaksi di Pengadilan Tipikor maupun saat diminta bersaksi bagi tersangka Nofel Hasan di KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas