Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Hadir sebagai Saksi, Pengacara Buni Yani Sebut Ahok Dapat Perlakuan Istimewa

Kuasa Hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian kecewa atas sikap jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan Ahok dalam persidangan kliennya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Hadir sebagai Saksi, Pengacara Buni Yani Sebut Ahok Dapat Perlakuan Istimewa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Buni Yani menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2017). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi ahli berdasarkan ajuan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Ahli Hukum Pidana Efendi Saragih dan Ahli Informasi dan Tekhnologi (IT) Teguh Prayitno. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa Buni Yani, Aldwin Rahadian kecewa atas sikap jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kliennya.

Menurut Aldwin, kesaksian Ahok penting karena menyangkut nasib kliennya yang telah masuk meja persidangan.

"Tentu ada urgensinya (kesaksian Ahok). Karena apa? Di Jaksa Penuntut Umum menyampaikan di berkas perkara kesaksian dari Pak Ahok," kata Aldwin saat ditemui di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Buni Yani yang tersangkut kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik, sedianya menjalani persidangan dengan keterangan Ahok sebagai saksi fakta atas video yang diunggahnya beberapa waktu lalu di media sosial.

Baca: Stres hingga Sakit Jantung Gara-gara Batal Berangkat Umrah

Menurut Aldwin, kasus yang menimpa Ahok dengan tuduhan penodaan agama tentu ada kaitannya dengan perkara yang dialami kliennya.

Berita Rekomendasi

Ahok yang kini menjadi terpidana sebelumnya menyebut Buni Yani telah memfitnahnya karena dituduh menistakan agama.

Atas fitnah tersebut, Buni Yani disebut telah melakukan ujaran kebencian sehingga harus menyandang status terdakwa.

"Kalau tidak datang, cuma dibacakan (oleh jaksa) sepihak dong kesaksiannya. Jadi harus kita harapkan datang," tambah Aldwin.

"Artinya yang bersangkutan harus dateng harus mau saling dikonfirmasi." tambah Aldwin.

Dia menyebut bahwa sikap jaksa ini pilih kasih terhadap kliennya.


Baginya Jaksa mempunyai otoritas untuk mendatangkan saksi ke persidangan.

"Kita melihat ada perlakuan yang berbeda," kata Aldwin.

Ahok sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.

Namun tim kuasa hukumnya melayangkan surat ketidaksediaan untuk hadir.

Anggota tim pengacara Ahok, I Wayan Sudirman, sempat mengatakan bahwa pihaknya mengkhawatirkan keamanan kliennya jika hadir dalam sidang Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas