Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Sekap atau Perlindungan? Begini Temuan Pansus Angket KPK ke Safe House KPK

Ada dua hal yang menjadi tujuan Pansus Angket KPK DPR RI melakukan tinjauan langsung ke rumah aman (safe house) KPK.

zoom-in Rumah Sekap atau Perlindungan? Begini Temuan Pansus Angket KPK ke Safe House KPK
dok. DPR RI
Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (11/08/2017). 

TRIBUNNEWS.COM - Ada dua hal yang menjadi tujuan Pansus Angket KPK DPR RI melakukan tinjauan langsung ke rumah aman (safe house) KPK, yang menurut keterangan saksi bernama Niko Panji Tirtayasa lebih pantas disebut rumah sekap.

"Pertama, kita ingin mengetahui secara fisik keadaan di lapangan. Apakah itu memang rumah perlindungan (safe house) atau rumah sekap. Yang kedua, jika kita asumsikan bahwa benar itu rumah perlindungan yang dimiliki dan dikelola oleh KPK, pertanyaannya adalah di dalam mengelola safe house tersebut apakah sudah sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban," ucap Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (11/08/2017).

Arsul menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, lembaga penegak hukum tidak bisa berjalan sendiri untuk mengelola, memiliki, dan mendirikan safe house.

"Dalam sistem peradilan terpadu kita, ada fungsi-fungsi lain yang dijalankan oleh lembaga. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kewenangannya juga diberikan oleh Undang-Undang," paparnya.

Pasal 15 Undang-Undang KPK memang mewajibkan KPK untuk melindungi saksi, tetapi ada juga undang-undang yang mengatur tentang tata cara perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Arsul.

"Polri dalam beberapa kasus ketika menempatkan seseorang itu dalam tempat aman, tetap bekerja sama dengan LPSK. Begitu juga dengan Kejaksaan.Oleh karenanya kita ingin mengetahui apakah yang dilakukan KPK ini sama atau tidak. Jangan karena KPK merasa dirinya sebagai lembaga 'super body' hingga merasa bisa melakukan sendiri, karena anggarannya yang diberikan DPR banyak, jadi tidak perlu LPSK," kilah Arsul.

Arsul juga mengatakan, Pansus Angket KPK akan memanggil LPSK, karena sebetulnya ada MoU antara LPSK dengan KPK. "Kita akan lihat bagaimana pelaksanaannya," pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

Berita Rekomendasi
Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas