Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP Sebesar USD14.656.000 dan Rp 44 miliar
Sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.
Dari anggaran Rp 5,9 triliun, sebanyak USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar mengalir kepada sejumlah pihak.
Uang tersebut mengalir karena perbuatan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie.
Baca: Polisi Akan Analisa Informasi dari Novel Baswedan
Hal tersebut diungkapkan Irene saat membacakan dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Perbuatan Andi Narogong merugikan keuangan negara sebesar 2.314.904.234.275.
Baca: Fahri Hamzah Minta KPK Dalam Menegakan Hukum Pakai Ilmu Kucing
Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca: Novel Baswedan Salat di Masjid Istiqamah Disela Istirahatnya Jalani Pemeriksaan Penyidik Polri
Berikut adalah nama-nama yang disebut dalam dakwaan Andi Narogong yang menerima uang korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013:
1. Irman Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000
2. Sugiharto sejumlah USD 3.473.830.