Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP Sebesar USD14.656.000 dan Rp 44 miliar

Sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPR Disebut Terima Uang Korupsi e-KTP Sebesar USD14.656.000 dan Rp 44 miliar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba di kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (17/7/2017). Andi Narogong kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014 menerima hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Dari anggaran Rp 5,9 triliun, sebanyak USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar mengalir kepada sejumlah pihak.

Uang tersebut mengalir karena perbuatan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengatur dan mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

"Perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD 14.656.000 dan Rp 44 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie.

Baca: Polisi Akan Analisa Informasi dari Novel Baswedan

Hal tersebut diungkapkan Irene saat membacakan dakwaan Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

BERITA TERKAIT

Perbuatan Andi Narogong merugikan keuangan negara sebesar 2.314.904.234.275.

Baca: Fahri Hamzah Minta KPK Dalam Menegakan Hukum Pakai Ilmu Kucing

Andi Narogong didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca: Novel Baswedan Salat di Masjid Istiqamah Disela Istirahatnya Jalani Pemeriksaan Penyidik Polri

Berikut adalah nama-nama yang disebut dalam dakwaan Andi Narogong yang menerima uang korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013:

1. Irman Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000

2. Sugiharto sejumlah USD 3.473.830.

3. Gamawan Fauzi sejumlah Rp 50 juta.

4. Diah Anggraini sejumlah USD 500.000 dan Rp 22.500.000.

5. Drajat Wisnu Setyawan USD 40.000, dan Rp 25 juta.

6. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing sejumlah Rp 10 juta.

7. Husni Fahmi sejumlah USD 20.000 dan Rp 10 juta.

8. Beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah USD14.656.000 dan Rp 44 miliar.

9. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar untuk kepentingan gathering dan SBU.

10. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
11 Johannes Marliem sejumlah Rp 14.880.000 dan Rp 25.242.546.892.

12. Beberapa anggota tim Fatmawati yakni Jimm Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta.

13. Mahmud Toha sejumlah Rp 3 juta.

14. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260.

15. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102.

16. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022.

17. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.

18. PT LEN Industri sejumlah Rp 3.415.470.749.

19. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362.

20. PT Quadra Solution sejumlah Rp 79 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas