Calon Jemaah Desak Polisi Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Kasus First Travel
"Paling bisa diincar TPPU. Karena ketika ada rekening yang dituju dan bukan rekening perusahaan, artinya ada pencucian uang," kata Herdiyan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para calon jemaah umrah tergabung di kantor cabang First Travel Kebun Jeruk-Jakarta Barat, telah melaporkan ke kepolisian atas kasus penipuan, penggelapan dan juga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan perusahaan tersebut.
Laporan tersebut tercatat bernomor LP/3698/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Kuasa hukum calon jemaah umrah First Travel cabang Kebun Jeruk berjumlah hingga 1.060 orang, Herdiyan Saksono, memperkirakan kerugian dialami para kliennya mencapai puluhan miliar Rupiah. Diduga dana para jemaah dikirim ke rekening tertentu bukan perusahaan.
"Paling bisa diincar TPPU. Karena ketika ada rekening yang dituju dan bukan rekening perusahaan, artinya ada pencucian uang," kata Herdiyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (14/8/2017).
Herdiyan menyebutkan, kasus First Travel ini modusnya mirip dengan penipuan umrah lainnya. Bahkan ada beberapa hal menarik dari sistem dijalankan perusahaan itu.
Di antaranya, perusahaan itu memakai sistem cabang, agen, dan mitra. Ini dilihat banyaknya kantor cabang maupun mitra. Selanjutnya, First Travel juga diindikasikan investasi bodong. Sebab, biro perjalanan umrah itu mengendapkan dana calon jamaah umrah hingga dua tahun.
Untuk itu pihaknya merasa para agen, mitra dan pemilik cabang itu juga terindikasi menikmati keuntungan dari kasus dugaan penipuan dilakukan First Travel.
"Seluruh agen yang ikut-ikut melapor itu diduga keras ikut menikmati keuntungan," jelasnya.
Dirinya menilai, perusahaan berdiri sejak 2009 itu memiliki kegiatan tak lazim. Salah satunya soal janji kepada para calon jemaah kerap berubah-ubah dan tak ada jadwal pasti. Bahkan dicurigai adanya sistem Ponzi.
Dalam kasus ini, kepolisian telah mengamankan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari. Mereka diduga menipu calon jemaah umrah. Akibat kasus ini, pasanga suami istri tersebut terancam dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 378 KUHP terkait penggelapan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga mengendus adanya indikasi pencucian uang dilakukan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan juga istrinya Anniesa Desvitasari sebagai Direktur.
"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri, yang ditipu lantaran tak kunjung dibereangkatkan umrah atau haji.
"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan dana yang sudah dikumpulkan oleh pihak First Travel dari jemaah.
Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.
"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," katanya.