Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Merusak Kepercayaan Terhadap MK, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara

Patrialis adalah terdakwa suap judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Merusak Kepercayaan Terhadap MK, Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 soal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2017). Mantan hakim konstitusi tersebut menyatakan dirinya telah siap untuk menjalani proses dakwaan dan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan tuntutan 12 tahun dan enam bulan pidana penjara kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis adalah terdakwa suap judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Patrialis dikenai pidana denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuata terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di pengadian.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah Patrialis berlaku sopan selama di persidangan dan masih memilii tanggunan keluarga.

Patrialis dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c no Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI

Baca: Dibawa Berobat ke Dukun, Wajah Batita Ini Malah Penuh Nanah

Pada kasus ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan Kamaludin didakwa menerima suap 70.000 Dolar Amerika Serikat dan janji Rp 2 Miliar dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan judicial review uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar uji materi atau judicial review Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas