Wali Kota Malang Tiba di KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Pembahasan APBD-P 2015
Arief juga dituding menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman dalam pembangunan Jembatan Kedung Kandang
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walikota Malang, Mochamad Anton telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Hari ini rencananya KPK akan memeriksa Mochamad Anton sebagai saksi kasus suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2015 yang menyeret Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono.
Moch Arief Wicaksono juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini.
Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.
Jarot juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Arief juga dituding menerima suap Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman dalam pembangunan Jembatan Kedung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015 lalu.
Selain Mochamad Anton, Elvius Dailami sebagai mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri juga telah tiba di KPK sebagai saksi dalam kelanjutan pemeriksaan kasus korupsi proyek E-KTP.
Elvius Dailami juga telah tiba di kantor KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.