TKI Meninggal, M. Hanif Berikan Santunan Jamsostek
Eni adalah calon TKI yang hendak bekerja di Taiwan, yang mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja.
Editor: Content Writer
TANGERANG – Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memberikan santunan klaim kepada Eni Purwanti, calon TKI asal Lampung yang meninggal sebelum berangkat kerja ke luar negeri.
Eni adalah calon TKI yang hendak bekerja di Taiwan.
Ia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten.
Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, almarhum menerima santunan klaim sesuai haknya.
Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Ini merupakan klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017.
“Atas nama pemerintah, kami turut berduka kepada keluarga almarhumah yang meninggal pada saat bekerja di luar negeri,” kata Menaker saat memberikan santunan klaim kepada ahli waris di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Tangerang, Selasa (15/8).
“Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja. Oleh karenanya, perlindungan sosial menjadi sangat penting,” jelasnya kembali.
Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk anak Eni yang disediakan sampai lulus sarjana.
“Perlindungan TKI melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaanmerupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial kepada TKI. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan juga diringankan beban ekonominya,” ucap Menaker.
Ia juga menghimbau, terkait kesejahteraan pekerja, hendaknya tak hanya dilihat dari besarnya upah semata.
Selain upah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui skema lain, seperti jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahaan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada TKI melalui tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.
Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama 1 bulan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat.
Agus juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk segera memiliki jaminan sosial sehingga apabila terjadi risiko kecelakaan di masa depan, tidak terlalu membebani keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, suami korban, Iwan Sunaryo menyatakan terimakasih atas santunan klaim yang diterimanya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.