Kasus Kredit Macet Bank Mandiri, Kejagung Sita Aset Milik Direktur PT CSI
"Nilainya cukup miliaran, antara lain Power Plant, sudah kita sita sahamnya, kan itu dipergunakan untuk pembelian saham nah itu kita sita,"jelas Warih
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita aset milik Direktur PT Central Steel Indonesia (CSI), Erika Widiyanto Liong dan Mulyadi alias Aping.
Keduanya merupakan tersangka kasus kredit macet Bank Mandiri.
"Sudah (disita). Paling tidak aset-aset yang atas nama yang bersangkutan, baik atas nama pribadi atau korporasi untuk memulihkan kerugian negara," ujar Warih kepada wartawan, Selasa (15/8/2017)
Warih mengatakan bahwa aset yang disita dari Erika dan Mulyadi bernilai miliaran rupiah.
"Nilainya cukup miliaran, antara lain Power Plant, sudah kita sita sahamnya, kan itu dipergunakan untuk pembelian saham nah itu kita sita," jelas Warih.
Sementara itu, Warih mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menjadikan korporasi menjadi tersangka.
Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula ketika PT CSI mengajukan pinjaman ke Bank Mandiri pada 2011 lalu.
Rencananya pinjaman itu akan digunakan untuk membangun pabrik dan modal kerja perusahaan tersebut.
Bank Mandiri menyetujui dan mengucurkan kredit sebesar Rp 350 miliar secara bertahap. Namun di tengah jalan, pembayaran cicilan kredit CSI tersendat.
Pada 2013, Bank Mandiri menawarkan restrukturisasi utang. Meski sudah restrukturisasi utang, CSI tetap tak bisa membayar cicilan kredit kepada Bank Mandiri.
Utang CSI membengkak menjadi Rp 480 miliar. Jumlah itu meliputi utang pokok, bunga dan denda keterlambatan pembayaran cicilan hingga 22 Juli 2016.
Tim penyidik Kejaksaan Agung mencurigai kedua tersangka main mata dengan oknum orang dalam Bank Mandiri untuk meloloskan permohonan kredit CSI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.