Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani

Aldwin Rahadian menjelaskan jika tulisan kepsyen Buni Yani di akun Facebook bukan merupakan transkrip pidato Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). 

Menurut Aldwin Rahadian, saksi ahli Sosiologi, Sutrisno juga sangat menguntungkan Buni Yani.

Aldwin Rahadian menyimpulkan dari keterangan Sutrisno jika postingan Buni Yani bukan merupakan hasutan.

“Ternyata yang diposting Pak Buni Yani kan ada nilai kebenaran, karena Ahok sudah divonis bersalah, jadi bukan berita bohong, bukan hasutan lagi,” ujar Aldwin Rahadian.

Baca: Ketua PBNU Tidak Yakin Santri Teriak Bunuh Menteri

Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli.

Keempatnya adalah Suji Purwanto (ahli digital forensik), Kris Sanjaya (ahli bahasa), Sutrisno (ahli Sosiologi), dan K.H. A. Mami (ahli agama).

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (22/8/2017). (Theofilus Richard)

BERITA REKOMENDASI

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul : Pengacara Buni Yani Klaim Pendapat Tiga Saksi Ahli Untungkan Kliennya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas