Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani

Aldwin Rahadian menjelaskan jika tulisan kepsyen Buni Yani di akun Facebook bukan merupakan transkrip pidato Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). 

Aldwin Rahadian menyimpulkan dari keterangan Sutrisno jika postingan Buni Yani bukan merupakan hasutan.

“Ternyata yang diposting Pak Buni Yani kan ada nilai kebenaran, karena Ahok sudah divonis bersalah, jadi bukan berita bohong, bukan hasutan lagi,” ujar Aldwin Rahadian.

Baca: Ketua PBNU Tidak Yakin Santri Teriak Bunuh Menteri

Dalam sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi ahli.

Keempatnya adalah Suji Purwanto (ahli digital forensik), Kris Sanjaya (ahli bahasa), Sutrisno (ahli Sosiologi), dan K.H. A. Mami (ahli agama).

Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (22/8/2017). (Theofilus Richard)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul : Pengacara Buni Yani Klaim Pendapat Tiga Saksi Ahli Untungkan Kliennya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas