Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani

Aldwin Rahadian menjelaskan jika tulisan kepsyen Buni Yani di akun Facebook bukan merupakan transkrip pidato Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani
Tribun Jabar/Theofilus Richard
Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (8/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Keterangan saksi ahli digital forensik, ahli bahasa, dan ahli sosiologi pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (15/8/2017) dinilai penasihat hukum sangat menguntungkan posisi kliennya.

1. Keterangan Ahli Digital Forensik

Penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pada pemeriksaan ahli digital forensik, Suji Purwanto, ia berhasil membuktikan Buni Yani tidak memotong video Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu.

“Ternyata kita bongkar bersama hakim, di situ ada file ‘download’ ,di mana meyakinkan Pak Buni men-download ulang dari akun Media NKRI, bukan memotong video dan (file) itu tertempel di folder ‘download’,” ujar Aldwin Rahadian usai sidang kepada Tribun Jabar.

2. Kepsyen Buni Yani Bukan Transkrip

Aldwin Rahadian menjelaskan jika tulisan kepsyen Buni Yani di akun Facebook pribadinya bukan merupakan transkrip pidato Ahok saat kunjungan di Kepulauan Seribu.

Berdasarkan keterangan ahli bahasa, kata Adlwin Rahadian, ia menyimpulkan jika tulisan kepsyen Buni Yani adalah tulisan pribadinya sehingga ia bebas menuliskan apa saja di akun Facebook pribadinya tersebut.

Berita Rekomendasi

Baca: Sidang Buni Yani Berlanjut Sampai Malam Hari, Masih Terlihat Bang Japar

Ia juga menjelaskan tulisan Buni Yani tidak memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai sebuah transkrip pidato Ahok.

Syarat yang disebutkan ahli bahasa agar sebuah tulisan dapat dikatakan sebagai transkrip adalah adanya sumber tulisan, kelengkapan tulisan.

“Kalau tertulis ‘transkrip yang ditulis ini adalah transkrip Ahok’ terus kemudian tidak utuh, baru ini bermasalah,” kata Aldwin Rahadian.

Ia juga menegaskan, postingan Buni Yani di akun Facebook pribadinya adalah kalimat ajak berdiskusi.

Karena itu, ia keberatan jika ada orang yang mengatakan bahwa Buni Yani memenggal pidato Ahok.

3. Penasihat Hukum Buni Yani menyimpulkan Tulisan Buni Yani bukan hasutan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas