Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fasilitasi Pengurusan Calling Visa, Direktur Afindo Prima Utama Mengaku Hanya untuk WNA yang Dikenal

Temi Lukman Winata mengakui perusahaan sponsor terhadap warga negara asing untuk memfasilitasi calling visa di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Fasilitasi Pengurusan Calling Visa, Direktur Afindo Prima Utama Mengaku Hanya untuk WNA yang Dikenal
USEMBASSY.GOV
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur PT Afindo Prima Utama, Temi Lukman Winata mengakui sebagai perusahaan sponsor terhadap warga negara asing untuk memfasilitasi calling visa di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur Malaysia.

Saat bersaksi untuk terdakwa Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo, Temi mengatakan WNA yang dia sponsori adalah rekan bisnisnya di Afrika.

"Orang itu kan kita kenal. Perusahaannya juga kita tahu di sana. Dia kan selain belanja barang, PT itu tiap minggu ada kontainer ada sama saya. Kita kirim barang ke Nigeria," kata Temi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Baca: Polda Bali Ciptakan Rekor MURI Pengibaran Bendera Merah Putih Sepanjang 400 Meter di Pantai Pendawa

Temi mengungkapkan pengurusan visa di KBRI Kuala Lumpur memang sesuai dengan permintaan warga negara asing tersebut. Kata dia, visa tersebut tidak bisa mereka dapatkan di Singapura atau di Bangkok, Thailand.

"Kecuali kalau Malaysia masih bisa dapat. Lebih gampang diakses," kata Temi.

Temi menjadi sponsor pengurusan calling visa dari warga negara Srilanka, Nepal, Uganda, Nigeri, dan Ghana yang berprofesi sebagai pedagang. Tercatat, Temi mengurus sembilan pemohon.

Berita Rekomendasi

Untuk satu visa, Dwi Widodo mendapat imbalan atau fee sebesar Rp 2.500.000. Total uang yang dibayarkan dari PT Afindo Prima Utama kepada terdakwa adalah Rp 24.800.000.

Baca: Menteri Agama Tegaskan Dua Kewajiban First Travel Meski Izin Dicabut

Sekadar informasi, Dwi Widodo didakwa menerima hadiah Rp 524.350.000, voucher hotel senilai Rp 10.807.102 dan RM 63.500 (Ringgit Malaysia).

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atau fee pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.

Atas perbuatannya, Dwi Widodo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas